Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PDIP: Ahok Bukan Petugas Partai

Petugas partai itu istilah untuk kader internal. Ahok bukan pemegang KTA

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in PDIP: Ahok Bukan Petugas Partai
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri berdoa bersama pasangan Basuki Tjahaja Purnama (ahok) dan Djarot Syaiful Hidayat, di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Rabu (21/9/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hendrawan Supratikno menegaskan, meski diusung partainya untuk maju pada Pilkada DKI, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, tidak memiliki kewajiban untuk menjadi petugas partai.

“Petugas partai itu istilah untuk kader internal. Ahok bukan pemegang KTA (kartu tanda anggota) partai,” ujar Hendrawan dalam pesan singkat, Rabu (21/9/2016).

Menurut Hendrawan, kewajiban Ahok hanyalah sesuai yang tertera dalam kontrak politik yang ditandatangani.

Kontrak tersebut ditandatangani Ahok dan Djarot, Selasa (20/9/2016) kemarin, usai diumumkan sebagai pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur di DPP PDI Perjuangan.

Kontrak tersebut, kata Hendrawan, menyebut bahwa politik merupakan ajang pengabdian pada keberpihakan terhadap masyarakat yang terpinggirkan.

Selain itu juga, ada sejumlah program kerja partai yang harus dipenuhi calon kepala daerah yang diusung.

“Ada juga Dasa Prasetya Partai, program-program yang dijalankan harus mencerminkan ideologi partai,” kata dia.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Sinergi Demokrasi untuk Masyarakat Indonesia (SIGMA) Said Salahuddin menyebut Ahok bisa jadi harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi petugas partai apabila dicalonkan PDI-P.

Said merujuk pada Peraturan PDI-P Nomor 04 Tahun 2015 tentang Rekrutmen dan Seleksi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Menurut dia, jika Ahok menerima konsekwensi yang diberikan PDI P, aroma perpecahan koalisi akan tercium.

Seperti diketahui, selain PDI-P, Ahok juga didukung Partai Golkar, Nasdem dan Hanura pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

“Dengan menjadi kader, maka menurut peraturan itu Ahok harus memegang teguh sumpah sebagai anggota PDIP dan bersedia mengemban amanat partai,” ujarnya.

“Sebab itu artinya Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang mereka usung, kedua-duanya adalah kader PDIP. Ahok PDIP, Djarot pun PDIP,” kata dia.(Dani Prabowo)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas