Berapa Biaya Datangkan Ahli Luar Negeri? Ini Jawaban Penasihat Hukum Jessica
"Lawyer networking di mana-mana, di Amerika di mana juga ada," ujar Otto.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso menghadirkan tiga ahli luar negeri di persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Mereka yaitu Profesor Beng Beng Ong, Michael David Robertson, dan Richard Bryson Collins.
Ketiganya memberikan keterangan seputar patologi forensik.
Ketua tim penasihat hukum terdakwa Jessica, Otto Hasibuan, mengatakan melalui jaringan yang dimiliki tidak susah untuk memanggil sejumlah ahli dari berbagai negara.
Namun, dia enggan merinci berapa biaya yang digelontorkan untuk mengundang pakar memberikan komentar di persidangan.
Termasuk siapa yang menanggung biaya saksi.
"Lawyer networking di mana-mana, di Amerika di mana juga ada. Kalau itu (bayaran ahli,-red) tanya nenek moyang," ujar Otto di sidang kasus pembunuhan Mirna di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2016).
Menurut dia, kehadiran tiga saksi ahli itu dapat menunjukkan jika di seluruh dunia, autopsi merupakan hal yang wajib dilakukan jika ingin membuktikan penyebab kematian.
"Kami ingin membuktikan seluruh dunia bukan hanya di Indonesia autopsi itu mutlak. Tanpa autopsi tidak bisa tentukan kematian seseorang," ujarnya.