Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengedar Sabu Di Tamansari Diciduk Setelah Sebulan Dikuntit Polisi

"Ia merupakan target lama kami, butuh waktu sebulan untuk memastikan ia benar-benar menjual sabu,"

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengedar Sabu Di Tamansari Diciduk Setelah Sebulan Dikuntit Polisi
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Ilustrasi sabu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengecer sabu yang biasa mengedarkan di gang-gang sempit di Tamansari, Jakarta Barat, diringkus polisi, Kamis (22/9/2016).

Pengedar itu berinisial AS (32).

Dia kini meringkuk di tahanan Polsek Tamansari.

Dari tangan AS, polisi menyita barang bukti dengan total 42 gram sabu.

Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Nasriadi, mengatakan, pihaknya sudah mengincar AS selama 1 bulan lamanya.

"Ia merupakan target lama kami, butuh waktu sebulan untuk memastikan ia benar-benar menjual sabu," ucap Nasriadi, Jumat (23/9/2016).

Terungkapnya AS, tak lepas dari peran anggota yang setia melakukan pengintaian usai mendapatkan informasi tentang adanya jual beli sabu di kalangan kos-kosan.

Rekomendasi Untuk Anda

Hingga saat ini, kasus itu masih dilakukan pengembangan.

Sementara atas perbuatannya, AS terancam hukuman penjara diatas 5 tahun lantaran dianggap melanggar pasal 114 undang undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas