Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Satpol PP Tutup Vins Spa karena Tak Punya Izin

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menutup usaha Vins Spa di Jalan Sultan Iskandar Muda nomor 7

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menutup usaha Vins Spa di Jalan Sultan Iskandar Muda nomor 7, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (23/9) malam.

Tempat usaha industri pariwisata itu ditutup lantaran tidak mengantongi izin.

"Sudah ditutup Vins Spa kemarin. Kita sudah cek kalau tempat usaha itu tidak memiliki izin," kata Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan, Sabtu (24/9/2016).

Menurutnya selain tidak memenuhi izin, tempat pijat plus-plus itu tidak bisa beroperasi. Lantaran izin yang diajukan pemilik belum keluar dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Di kawasan itu bukan tempat komersil. Jadi memang tidak boleh," ungkap dia.

Dia menambahkan bahwa tempat usaha yang melanggar aturan akan ditindak tegas. Sehingga, semua usaha yang ada di Jakarta Selatan bisa diawasi dengan baik.

"Kalau yang Gives sepertinya memiliki izin jadi boleh beroperasi," tuturnya.(Bintang Pradewo)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas