Ahok Hadirkan Saksi Ahli Pada Persidangan Uji Materi Cuti Kampanye
Menurut Ahok aturan tersebut seharusnya dimaknai bahwa cuti kampanye merupakan hak yang sifatnya opsional.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Terutama Pasal 70 ayat (3) yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Sidang yang digelar pukul 11.00 WIB akan mendengarkan keterangan saksi ahli. Ahok belum berkenan untuk menyebut siapa saksi ahli yang akan dibawa ke MK.
"Tidak boleh (disebutkan). Nanti kamu tahu sendiri. Nanti kalian tahu, muncul kok orangnya," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).
Ahok menyatakan, tidak ada persiapan khusus. Sebab, saksi ahlinya yang akan mempersiapkan segalanya.
"Bukan saya yang persiapan, ahlinya yang persiapan," ujar Ahok.
Ahok mengajukan uji materi terkait cuti kampanye petahana. Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada yang berbunyi: Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Ahok mengatakan, Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada bisa ditafsirkan selama masa kampanye Pemohon wajib menjalani cuti.
Padahal selaku pejabat publik, Pemohon memiliki tanggungjawab kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana termasuk proses penganggarannya.
Ahok menilai penafsiran yang mewajibkan petahana cuti kampanye sebagai hal yang tidak wajar.
Pasalnya, cuti merupakan hak seperti pada hak PNS yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Menurut Ahok aturan tersebut seharusnya dimaknai bahwa cuti kampanye merupakan hak yang sifatnya opsional.