Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buka 'Borok' Jessica, Ahli JPU Lakukan Perbuatan Melawan Hukum?

Namun, penasihat hukum terdakwa Jessica, Otto Hasibuan, mempermasalahkan itu.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Buka 'Borok' Jessica, Ahli JPU Lakukan Perbuatan Melawan Hukum?
Capture Youtube
Ahli toksikologi kimia dari Universitas Indonesia, Budiawan, yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, mengatakan, golden evidence dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin adalah barang bukti nomor 4 (BB 4). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sosok Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, 'dikupas tuntas' di persidangan.

Psikolog, Sarlito Wirawan Sarwono dan Kriminolog, Ronny Nitibaskara, saat bersaksi di persidangan menjelaskan bagaimana kepribadian dan kejiwaan teman satu kampus Mirna di Billy Blue Collage itu.

Padahal, notabene mereka juga turut memeriksa Jessica saat sedang dilakukan penyidikan kasus tewasnya anak dari Edi Darmawan Salihin tersebut.




Namun, penasihat hukum terdakwa Jessica, Otto Hasibuan, mempermasalahkan itu.

Dia mengklaim, membuka rahasia terdakwa di depan umum tanpa perintah pengadilan itu merupakan perbuatan melawan hukum

"Ahli (dokter,-red) yang memeriksa hal yang bersifat rahasia dan diungkapkan di pengadilan tanpa ada perintah pengadilan apakah itu PMH (Perbuatan Melawan Hukum,-red)" kata Otto di PN Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).

Menurut ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir, ahli wajib merahasiakan apa yang seharusnya.

BERITA TERKAIT

Kecuali atas izin yang bersangkutan dan atas permintaan, hakim yang bisa memerintahkan.

"Dan jika hakim menyetujuinya maka sidang untuk pembahasan rahasia ini ditutup untuk umum," kata dia.

Tetapi, apabila hakim tidak mengizinkan, namun ahli mengungkap itu di persidangan, maka dapat dijerat hukuman karena tak bisa memegang rahasia.

"Kalau tanpa perintah hakim dia bisa di pidana. Karena sampai kapanpun ahli harus memegang rahasia terperiksa," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas