Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jika Ditunjuk, Saefullah Siap Gantikan Posisi Ahok Selama Cuti

Ahok dan wakilnya, Djarot Saiful Hidayat harus mengambil cuti.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jika Ditunjuk, Saefullah Siap Gantikan Posisi Ahok Selama Cuti
Tribunnews.com/ Dennis Destryawan
Sekda DKI Jakarta Saefullah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saefullah siap menggantikan posisi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selama empat bulan.

Ahok akan maju Pilkada DKI Jakarta 2017.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur petahana wajib cuti selama masa kampanye, atau pada 28 Oktober 201 hingga 11 Februari 2017.

Dengan demikian, Ahok dan wakilnya, Djarot Saiful Hidayat harus mengambil cuti.

"Saya tinggal melaksanakan tugas-tugas tahun 2016 ini dan mengawal perencanaan program anggaran tahun 2017," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah, Senin (26/9/2016).

Meski demikian, penjabat gubernur atau pejabat sementara sepenuhnya wewenang Kementerian Dalam Negeri.

Menteri Dalam Negeri bisa menunjuk pejabat eselon I Kemendagri atau menunjuk Sekda DKI Jakarta.

Berita Rekomendasi

Saat Pilkada DKI Jakarta 2012 lalu, Mendagri menunjuk Sekda DKI Fadjar Panjaitan sebagai Plt Gubernur menggantikan Fauzi Bowo yang cuti kampanye.

"Ini semua tergantung dari Kemendagri yang menentukan. Artinya, orang yang ditunjuk melakukan tugas sebagai gubernur atau wakil gubernur sementara," kata Saefullah.(Kurnia Sari Aziza)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas