KPUD Larang ''Hamba Allah'' Menyumbang Dana Kampanye
Kalau perorangan, maksimal Rp 75 juta. Korporasi atau perusahan maksimal Rp 750 juta.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta menegaskan penyumbang dana kampanye bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nanti harus mencantumkan identitasnya dengan jelas.
Kejelasan sumber penyumbang dana kampanye bertujuan agar dana tersebut dapat diaudit dan dipantau terkait pemasukan maupun pengeluarannya.
"Enggak boleh menyebutkan (identitas) yang tidak jelas, seperti dulu ada Hamba Allah menyumbang sekian ratus juta rupiah, itu enggak boleh," kata Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno di kantornya, Senin (26/9/2016).
Sumarno menjelaskan, masing-masing pasangan bakal cagub-cawagub pertama-tama harus menyerahkan rekening dana kampanye mereka.
Hal itu dilakukan ketika para bakal calon sudah ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KPUD, yang berarti semua persyaratan sebagai calon telah terpenuhi.
Adapun audit dana kampanye yang akan dilakukan KPUD bekerja sama dengan kantor akuntan publik.
Ketentuan penyumbang pun diatur dalam peraturan KPUD, termasuk soal batas maksimal sumbangan yang boleh diberikan.
"Kalau perorangan, maksimal Rp 75 juta. Korporasi atau perusahan maksimal Rp 750 juta. Nanti setelah selesai kegiatan kampanye, baru kami mulai audit dana kampanyenya itu," kata Sumarno.
Tiga pasang bakal cagub-cawagub yang telah mendaftarkan diri ke KPUD DKI Jakarta adalah Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, serta Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.
Ketiga pasangan tersebut sampai saat ini telah mengikuti sejumlah tahapan untuk bisa ditetapkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.
Salah satu tahapan yang dimaksud adalah penyerahan berkas pencalonan dan persyaratan calon ke KPUD.
Berkas pencalonan tiga pasang bakal cagub-cawagub itu dinyatakan sudah lengkap, namun masih ada sedikit kekurangan untuk berkas persyaratan calon.(Andri Donnal Putera)