Dugaan Penganiayaan Tak Terbukti, Kasus Krishna Murti Belum Bisa Dibilang Selesai
Meski begitu, menurut Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar belum bisa dikatakan penyelidikan kasus tersebut selesai.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Kombes Krishna Murti dan dua perempuan yang dikaitkan dengan isu penganiayaan, dugaan tersebut tidak terbukti.
Meski begitu, menurut Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar belum bisa dikatakan penyelidikan kasus tersebut selesai.
"Dugaanya itu tidak terbukti, tapi belum bisa dibilang selesai juga. Kami tetap asas praduga tidak bersalah. Tidak boleh juga yang tidak benar dibilang benar, salah ya salah, harus diperiksa," terang Boy, Selasa (27/9/2016).
Mantan Kapolda Banten ini menambahkan apabila memang dugaan itu sama sekali tidak terbukti, maka nama Krishna Murti dan dugaan korbannya harus "diclearkan".
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian di Polda Metro Jaya mengaku telah memeriksa Kombes Krishna dan dua perempuan yang dikaitkan dengan isu penganiayaan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Krishna membantah adanya penganiayaan dan hubungan dengan dua perempuan itu.
"Sementara ini yang bersangkutan mengaku tidak melakukan kekerasan, tidak ada hubungannya dengan anak di video. Perempuannya juga sudah diperiksa, mengatakan keterangan sama, tidak ada penganiayaan," ujar Tito.
Perempuan yang dimaksud Tito yakni Alice Wara, pemilik video yang menunjukkan Krishna Murti dengan anaknya. Soal dugaan apakah anak itu adalah anak krishna, Tito menjawab tidak ada tes DNA.
"Dari perempuan tidak mau karena merasa itu privasi dia," singkat Tito.
Untuk diketahui, dalam video Alice menyebut Krishna dengan kata "Papa" di depan anaknya sebab anaknya baru belajar bicara.
Dia pun bingung bagaimana video itu bisa beredar hingga ke lingkungan Polri dan masyarakat.
Video diambil tahun lalu di sebuah hotel, saat ia hendak mengkonsultasikan masalahnya pada Krishna.