Mantan Dirnarkoba Polda Bali Jalani Sidang Kode Etik
Kombes Franky H Parapat, mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Bali akan segera menjalani sidang kode etik, terkait pemerasan
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kombes Franky H Parapat, mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Bali akan segera menjalani sidang kode etik, terkait pemerasan dan penyalahgunaan wewenang
"Pelanggarannya terbukti, masih diproses di bidang kode etik dulu," tegas Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar, Selasa (27/9/2016).
Jenderal bintang dua ini melanjutkan, setelah menjalani sidang kode etik, barulah kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh yang bersangkutan diproses dalam persidangan umum menggunakan Undang-Undang KUHP.
"Untuk KUHP pidana umumnya belum, disidang etik dulu lalu nanti arahnya kesana," tambah Boy.
Untuk diketahui, lantaran terbukti melakukan pemerasan akhirnya sangksi pertama yang diberikan Polda Bali yakni mencopot jabatan Kombes Frank dari Direktur Reserse Narkoba Polda Bali.
Pejabat baru yang ditunjuk menggantikan posisi Kombes Franky yakni Kombes Muhammad Arief Ramdhani, Analis Kebijakan Madya Bidang Pidum Bareskrim.
Kombes Franky selanjutnya dimutasi sebagai analis Kebijakan Madya Bidang Iknas Bareskrim untuk memudahkan pemeriksaan di Jakarta.
Kasus ini terbongkar lantaran ada korban pemerasan dari Kombes Franky yang melapor ke Propam Mabes Polri.
Dalam laporan itu, Kombes Franky diduga terlibat beberapa kasus seperti pemotongan anggaran DIPA 2016 dengan barang bukti uang 50 juta di brankas bensat.
Kombes Franky diduga pula melakukan pemerasan 7 kasus narkoba dibawah 0,5 gram rata-rata dimintai Rp 100 juta dan 1 kasus tersangka WNA Belanda diminta satu unit mobil Fortuner tahun 2016.