Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bangunan di Bukit Duri Mulai Dirobohkan

Petugas gabungan, Rabu (28/9/2016) pagi perlahan-lahan mulai melakukan penggusuran di permukiman penduduk di Bukit Duri, Kecamatan Tebet.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bangunan di Bukit Duri Mulai Dirobohkan
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Petugas gabungan, Rabu (28/9/2016) pagi perlahan-lahan mulai melakukan penggusuran di permukiman penduduk di Bukit Duri, Kecamatan Tebet. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas gabungan, Rabu (28/9/2016) pagi perlahan-lahan mulai melakukan penggusuran di permukiman penduduk di Bukit Duri, Kecamatan Tebet.

Pantauan Tribunnews.com, beberapa bangunan sudah mulai ditertibkan dan dirubuhkan oleh petugas menggunakan alat berat.

Penggusuran ini dilakukan setelah pemerintah menerbitkan surat peringatan ketiga pada 20 September 2016 lalu.

Warga di RW 10,11, dan 12 yang menolak penggusuran melakukan aksi damai dengan menyanyikan lagu-lagu perjuangan ciptaan mereka sendiri.

Selain itu, warga yang menggunakan kaos putih ini juga membentangkan spanduk bertuliskan: Aksi Damai Tanpa Kekerasan, Bukit Duri Menggugat, dan lainnya.

Aksi penggusuran ini mendapat pengawalan ketat baik dari Kepolisian, Sat Pol PP maupun Dishub DKI Jakarta.

Berita Rekomendasi

Tampak pula Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Suntana hadir ke lokasi penggusuran untuk memantau langsung jalannya penggusuran.

Saat ini tersisa 66 keluarga yang menolak direlokasi, sedangkan sebanyak 313 keluarga lainnya sudah menempati rusunawa di Rawa Bebek. Mereka yang pindah, membongkar rumahnya masing-masing.

Kini 66 keluarga masih bertahan karena masih mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka adalah warga di RW 10,11 dan 12.

Penertiban di Bukit Duri disebabkan lokasi permukiman yang tepat berada di pinggir Sungai Ciliwung dan kerap langganan banjir.

Sebelumnya penertiban sudah dilakukan sejak Januari 2016. Penggusuran dilakukan tidak lama setelah pemerintah mengeluarkan tiga surat peringatan yang terbit pada 30 Agustus, 7 September, dan 20 September lalu.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tetap menjalankan penertiban meski sempat menuai kecaman dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Komnas HAM meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghentikan penggusuran di kawasan Kelurahan Bukit Duri, sampai gugatan warga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghasilkan putusan tetap.

Warga mengajukan gugatan melalui mekanisme perwakilan kelompok atau class action. Gugatan diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tengah bergulir.

Gugatan itu terdaftar dalam perkara perdata nomor 262/Pdt.G/2016 PN.JKT.PST tertanggal 10 Mei 2016.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas