Nyanyian Lagu-lagu Perjuangan Warga Iringi Penggusuran Bukit Duri
Aktivitas penggusuran yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di permukiman penduduk wilayah Bukit Duri tengah berlangsung.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivitas penggusuran yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di permukiman penduduk wilayah Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2016) pagi tengah berlangsung.
Pantauan Tribunnews.com, penggusuran menggunakan alat berat di rumah warga ini mendapatkan aksi penolakan damai dari warga di RW 10, 11 dan 12.
Beberapa penolakan yang dilakukan warga yakni menyanyikan lagu-lagu perjuangan ciptaan mereka hingga membentangkan spanduk.
Sepanjang penggusuran, warga yang kompak menggunakan kaos putih ini tidak henti-hentinya melantunkan lagu-lagu yang intinya menolak penggusuran.
Selain melantunkan lagu, warga juga membentangkan spanduk bertuliskan: Aksi Damai Tanpa Kekerasan, Bukit Duri Menggugat, dan lainnya.
Aksi penggusuran ini mendapat pengawalan ketat baik dari Kepolisian, SatPol PP maupun Dishub DKI Jakarta.
Tampak pula Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Suntana hadir ke lokasi penggusuran untuk memantau langsung jalannya penggusuran.
Saat ini tersisa 66 keluarga yang menolak direlokasi, sedangkan sebanyak 313 keluarga lainnya sudah menempati rusunawa di Rawa Bebek. Mereka yang pindah, membongkar rumahnya masing-masing.
Kini 66 keluarga masih bertahan karena masih mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka adalah warga di RW 10, 11 dan 12.
Penertiban di Bukit Duri disebabkan lokasi permukiman yang tepat berada di pinggir Sungai Ciliwung dan kerap langganan banjir.
Sebelumnya penertiban sudah dilakukan sejak Januari 2016. Penggusuran dilakukan tidak lama setelah pemerintah mengeluarkan tiga surat peringatan yang terbit pada 30 Agustus, 7 September, dan 20 September lalu.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Akoh tetap menjalankan penertiban meski sempat menuai kecaman dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Komnas HAM meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghentikan penggusuran di kawasan Kelurahan Bukit Duri, sampai gugatan warga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghasilkan putusan tetap.
Warga mengajukan gugatan melalui mekanisme perwakilan kelompok atau class action. Gugatan diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tengah bergulir.
Gugatan itu terdaftar dalam perkara perdata nomor 262/Pdt.G/2016 PN.JKT.PST tertanggal 10 Mei 2016.