Wali Kota Jaksel Klaim Penggusuran Bukit Duri Sesuai Prosedur
Tri Kurniadi menjelaskan bahwa penggusuran di Bukit Duri sudah sesuai dengan prosedur
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi menjelaskan bahwa penggusuran di Bukit Duri sudah sesuai dengan prosedur dan akan terus dijalankan hingga selesai pada hari ini.
"Sudah sesuai prosedur semua. Tidak ada besok-besok. Mudah-mudahan hari ini selesai," jelasnya saat ditemui di lokasi relokasi Bukit Duri, Jakarta, Rabu (28/9/2016).
Proses hukum yang saat ini sedang berjalan, kata dia, juga telah mempersilakan adanya penggusuran tersebut.
"Tidak apa-apa ada pengadilan. Kami suka kok masuk pengadilan," tambahnya.
Diketahui warga Bukit Duri Jakarta Selatan telah melakukan gugatan Class Action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mereka menyerahkan bukti sertifikat tanah dari 11 rumah yang ada di wilayah tersebut.
Persidangan saat ini sudah berjalan untuk ke-sembilan kalinya dan belum memutuskan pihak siapa yang dinyatakan menang dalam gugatan tersebut.