Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Kasus Pembunuhan Abdul Gani yang Jenazahnya Dibuang Dinyatakan Lengkap

Dia dibunuh oleh anak buah Taat Pribadi atas perintah langsungnya.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Berkas Kasus Pembunuhan Abdul Gani yang Jenazahnya Dibuang Dinyatakan Lengkap
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Dimas Kanjeng Taat Pribadi digiring aparat Kepolisian menuju ruang pemeriksaan di Subdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (28/9/2016). Taat Pribadi ditahan Polisi karena diduga menjadi otak pembunuhan mantan jamaahnya. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  ‎Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Argo Yuwono mengatakan besok Jumat (30/9/2016) pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti di kasus pembunuhan Abdul Gani.

Abdul Gani adalah mantan Santri dari Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

Dia dibunuh oleh anak buah Taat Pribadi atas perintah langsungnya.

"Kasus pembunuhan Abdul Gani yang jenazahnya dibuang di Wonogiri pada April 2016, dengan tersangka empat orang berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 28 September 2016," kata Argo, Kamis (29/8/2016).

Selanjutnya pada Jumat (30/9/2016) besok, penyidik Polda Jawa Timur akan melakukan pelimpahan tahap dua ke Kajati Jawa Timur‎ untuk selanjutnya siap sidang.

"‎Berkas Taat Pribadi nanti akan disusulkan, saat ini penyelidikan," kata Argo.

Untuk diketahui, Kamis (22/9/2016), Brimob Polda Jatim mengerahkan 600 anggotanya untuk menggerebek Padepokan Taat Pribadi.

Berita Rekomendasi

Taat Pribadi ditangkap berdasarkan laporan polisi di Probolinggo pada 6 Juli 2016, atas dugaan keterlibatan dalam perencanaan pembunuhan terhadap dua mantan santrinya yakni Abdul Gani dan Ismail.

Dalam pembunuhan itu, tersangka Taat Pribadi memerintahkan anak buahnya bernama Wahyu untuk menghabisi Abdul Gani dan Ismail, mereka berencana membongkar mengenai penggandaan uang yang dilakukan sang guru.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas