Sopir Istri Hakim Tinggi Tahu Kakak Saipul Jamil Serahkan Uang Rp 250 Juta
Namun belum sempat pergi menjauh, mobil itu dicegat petugas KPK.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan Tugiman, sopir Berthanatalia Ruruk Kariman yang juga penasihat hukum terpidana kasus pencabulan Saipul Jamil sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (29/9/2016).
Dalam persidangan, Tugiman mengaku tahu soal penyerahan uang dari kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah bosnya.
Tugiman, membenarkan adanya pemberian kantong plastik warna merah berisi sejumlah uang dari Samsul.
Kejadian bermula ketika Tugiman diminta mengantar Bertha istri dari Hakim Pengadilan Tinggi (PT) bandung, Karel Tuppu, untuk bertemu Samsul di Spring Hill, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada bulan Juni lalu.
Saat itu Bertha baru saja selesai mengikuti persidangan Saipul di PN Jakarta Utara.
"Saya cuma lihat ada kantong plastik yang ditaruh di jok belakang mobil. Itu dari Pak Samsul. Saya enggak tahu isinya apa," kata Tugiman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Namun Tugiman baru mengetahui bahwa kantong plastik itu berisi uang saat diperiksa di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kantong plastik itu kembali dibawa saat Tugiman mengantarkan Bertha ke Universitas 17 Agustus 1945, Jakarta Utara pada 15 Juni lalu.
Sesampainya di tempat parkir, mobil Bertha berhenti di sebuah mobil Pajero berwarna hitam.
Menurut Tugiman, seseorang keluar dari dalam mobil Pajero dan menghampiri mobil yang dia kendarai.
Bertha, kata dia, kemudian membuka kaca mobil dan menyerahkan kantong plastik warna merah tersebut.
"Ada orang turun dari mobil hitam. Saya enggak tahu dia siapa tapi pakaian warna hitam putih. Saya cuma mengira mungkin dia pegawai PN," kata Tugiman.
Belakangan baru diketahui orang itu adalah Rohadi. Setelah proses serah terima kantong plastik tersebut, mobil pun bergegas pergi.
Namun belum sempat pergi menjauh, mobil itu dicegat petugas KPK.
"Waktu di KPK saya dikasi tahu isi (kantong plastik) Rp 250 juta," kata Tugiman.
Dalam surat dakwaan, bungkusan plastik merah yang diberikan Samsul berisi tersebut berisi uang sebesar Rp 300 juta.
Uang tersebut guna diserahkan kepada Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan terhadap Saipul Jamil.
Bertha kemudian menyerahkan uang sejumlah Rp 250 juta kepada Rohadi.
Penyerahan dilakukan di depan Kampus Univeristas 17 Agustus 1945 di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Sesaat setelah terjadi penyerahan uang, Bertha dan Rohadi ditangkap oleh petugas KPK.