KPK Tidak Perpanjang Pencekalan Aguan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memperpanjang masa pencegahan Sugiato Kusuma alias Aguan.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memperpanjang masa pencegahan Sugiato Kusuma alias Aguan.
Padahal masa pencegahan terhadap Chairman PT Agung Sedayu Group itu akan habis pada 1 Oktober 2016 mendatang.
"Iya benar, tidak diperpanjang," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (30/9/2016).
Yuyuk juga membeberkan alasan tidak memperpanjang pencegahan Aguan.
Menurutnya, status Aguan masih sama, yakni saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kawasan Pantai Utara Jakarta (RTRKSP). Menurut dia, status saksi itu yang jadi pertimbangan penyidik.
"Pertimbangan penyidik karena belum ada perubahan status yang bersangkutan sebagai saksi," kata Yuyuk.
Seperti diketahui, KPK melakukan pencegahan terhadap Aguan melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham pada 1 April 2016. Pencegahan itu berlaku enam bulan, yang artinya berakhir pada 1 Oktober 2016.
Adapun KPK sudah beberapa kali memeriksa Aguan dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda RTRKSP.
Kasus itu telah menjerat tiga orang, yakni eks Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi, serta eks Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.