Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tarif KRL Commuter Line Naik Rp 1.000 Mulai Besok

Tarif kereta rel listrik (KRL) commuter line naik Rp 1.000 mulai Sabtu (1/10/2016) besok.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Tarif KRL Commuter Line Naik Rp 1.000 Mulai Besok
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kereta Api Listrik (KRL) Commuter Line melintas di Kawasan Palmerah, Jakarta, Kamis (11/2/2016). Kementerian Perhubungan melalui Direktur Jenderal Kereta Api (Dirjenka) akan mengucurkan subsidi sebesar Rp1,82 triliiun terhadap PT Kereta Api Indonesia (KAI) sehingga akan menuruni tarif kereta bersubsidi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tarif kereta rel listrik (KRL) commuter line naik Rp 1.000 mulai Sabtu (1/10/2016) besok.

Sejumlah spanduk pengumuman terkait kebijakan tersebut telah dipasang di sejumlah stasiun, salah satunya di Stasiun Depok, Jumat ini.

Kenaikan tarif KRL commuter line merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik.

Saat ini, tarif KRL yang berlaku adalah Rp 2.000 untuk 25 kilometer pertama perjalanan dan Rp 1.000 untuk tiap 10 kilometer selanjutnya.

Setelah kenaikan diberlakukan besok, penumpang akan dikenakan tarif Rp 3.000 untuk 25 kilometer pertama dan Rp 1.000 untuk tiap 10 kilometer selanjutnya.

"Tarif operator sebesar Rp 6.250 dan PSO (public service obligation atau subsidi) yang diberikan pemerintah Rp 3.250. Sehingga pada 1-25 km pertama, penumpang membayar Rp 3.000," kata Direktur Lalu Lintas Ditjen Kereta Api Kementerian Perhubungan Zulfikri di Jakarta Railway Center, Juanda, Jakarta Pusat, pada 18 Agustus 2016.

Menurut Zulfikri, latar belakang penyesuaian tarif ini telah mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat yang semakin meningkat.

Berita Rekomendasi

Dia juga menyebut, pelayanan KRL semakin membaik serta ketersediaan PSO yang menyesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.

"Pemerintah juga mengalokasikan dana PSO secara proporsional untuk angkutan kereta api di luar KRL, seperti kereta api antar kota dan kereta perkotaan," kata dia.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas