Ini Penjelasan KPU Soal Aturan Alat Peraga Kampanye di Pilkada DKI
Ketua KPU Jakarta, Sumarno mengatakan alat peraga kampanye akan disediakan oleh KPU.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU Jakarta merumuskan sejumlah aturan mengenai alat peraga kampanye pada Pilkada DKI 2017 mendatang. Aturan alat peraga tersebut mulai dari pengadaan hingga pemasangan.
Ketua KPU Jakarta, Sumarno mengatakan alat peraga kampanye akan disediakan oleh KPU. Setiap pasangan calon mendapatkan jumlah alat peraga yang sama.
"Ada lima papan reklame untuk setiap kabupaten dan kota. selain itu ada 20 baliho setiap kecamatan. Selanjutkan setiap kelurahan mendapat jatah dua," katanya di Kantor KPUD DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta, Sabtu (1/10/2016).
Pasangan calon yang akan berkampanye di media cetak dan elektronik juga harus melalui KPU. Itu dilakukan agar ada kesamaan jumlah kampanye di media massa.
"Kemudian juga kampanye di media cetak media elektronik dilakukan oleh KPU. Namun desain untuk alat kampanye, baliho, umbul-umbul, spanduk dan sebagainua mereka sendiri yg membuat. Tetapi yang mengadakan, yang mencetak menggandakan itu nanti KPU," paparnya.
Tim pemenangan pasangan calon nanti hanya akan memasang alat peraga kampanye. Namun pemasangan harus ditempat yang sudah ditentukan oleh KPU.
"Tidak boleh di jalan raya protokol, JPO (Jembatan Penyebrangan Orang). Di lembaga pendidikan, tempat ibadah engga boleh. Semua ada aturannya, katanya.
Namun menurut Sumarno lantaran keterbatasan anggaran, pasangan calon dapat menambah alat peraga kampanye sendiri. Namun penambahan alat perga kampanye tersebut harus sesuai dengan aturan yang kini sedang digodok KPUD.
"Mereka boleh menambah alat peraga, boleh mengadakan bahan kampanye, pulpen, topi payung, dsb. Tapi semua dibatasi. Nanti rapat pengaturan itu," tuturnya.
Di tempat yang sama bakal calon wakil gubernur, Djarot Saiful Hidayat mengaku sepakat dengan aturan tersebut. Menurut kader PDIP itu aturan yang ditetapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat jika Pilkada tidak selalu memakan biaya yang besar.
"Pembelajaran bagi masyarakat jika pilkada itu tidak harus mahal," katanya.
Selain itu juga aturan tersebut juga menjadi pembuktian apakah setiap pasangan calon mampu mejaga wilayah yang akan dipimpinnya tetap bersih dan rapi.
"Untuk atribut kampenye tidak merusak lingkungan dan bikin kotor serta kumuh. Apalagi menyakiti pohon yang tidak bersalah dan tiang-tiang listrik tidak berdosa atau tembok dan jembatan yang tidak berdosa," pungkasnya.