Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Jessica, Mabes Polri Belum Putuskan Memeriksa Krishna Murti dan Herry Heryawan

Dalam perbincangannya dengan Krishna, ‎menurut Jessica, Krishna akan mempertaruhkan jabatannya sebagai Direktur Reserse Kriminal

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Soal Jessica, Mabes Polri Belum Putuskan Memeriksa Krishna Murti dan Herry Heryawan
Tribunnews/JEPRIMA
Krishna Murti 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam keterangannya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jessica Kumala Wongso banyak mengungkapkan soal tindak tanduk dua pejabat Polda Metro.

Keduanya yakni Kombes Krishna Murti yang kala itu menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro dan AKBP Herry Heryawan, Kasubdit Jatantas‎.

Dalam perbincangannya dengan Krishna, ‎menurut Jessica, Krishna akan mempertaruhkan jabatannya sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan meminta Jessica mengaku telah meracuni Mirna.

Bahkan selama proses penyidikan berlangsung, Jessica mengaku "digoda" oleh AKBP Herry Heryawan. Bagaimana sikap Mabes Polri?

Menjawab hal itu, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar menuturkan ‎pihaknya akan menghormati proses sidang. Jenderal bintang dua ini juga berharap apa yang disampaikan oleh Jessica tidak ada yang ditambah dan dikurangi.

"Yang terpenting sekarang menghormati proses persidangan dulu. Landaskan kejujuran," ujarnya, ‎Jumat (30/9/2016) di Mabes Polri.

Berita Rekomendasi

Jenderal bintang dua ini menegaskan informasi dari Jessica akan didalami lebih lanjut. Hanya saja dalam waktu dekat ini belum ada rencana pemanggilan baik bagi Krishna Murti maupun Herry Heryawan ke Propam Mabes Polri.

‎"Kami harap keterangan itu dilandaskan kejujuran. Itu semua masih perlu didalami." tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas