Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Djarot Geram Muncul Tayangan Tak Senonoh di Videotron

Djarot Saiful Hidayat geram dengan adanya insiden video porno yang tayang pada videotron di Jalan Iskandarsyah

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
zoom-in Djarot Geram Muncul Tayangan Tak Senonoh di Videotron
Dennis D
Djarot Saiful Hidayat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat geram dengan adanya insiden video porno yang tayang pada videotron di Jalan Iskandarsyah, Jalan Wijaya-Antasari, Kelurahan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Publik dihebohkan dengan tayangan tak senonoh di videotron pada Jumat (30/9/2016) siang. Mengetahui hal itu, Djarot mengaku heran, tayangan muncul setelah masyarakat melaksanakan ibadah Salat Jumat.

"Kenapa kok munculnya sekarang? Kok tidak dari dulu? Kenapa itu dikeluarkan setelah orang Salat Jumat?" ujar Djarot di Balai Kota, Jakarta Pusat Minggu (2/10/2016).

Djarot menengarai ada unsur kesengajaan pada kasus tersebut. Ada kelemahan sistem atau keteledoran yang menyebabkan hacker masuk, kemudian memunculkan tayangan tak senonoh.

"Pasti sengaja kalau tidak sengaja, tidak mungkin," kata mantan Wali Kota Blitar tersebut.

Meski yakin ada unsur kesengajaan, Djarot enggan menghubungkannya dengan jelang keberlangsungan Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017. Dia meminta pihak kepolisian untuk mengusut, hingga menangkap pelaku peretas.

"Serahkan ke polisi untuk mendalami motif-motifnya. Marilah kita berikan pendidikan yang baik kepada masyarakat. Jangan dong kasih yang begitu. Saya betul betul geram loh, tidak bener loh ini, geram banget. Ini ada niat tidak baik loh," ucap Djarot.

Berita Rekomendasi

Insiden videotron yang menayangkan tayangan tak senonoh ditangani Polda Metro Jaya di bawah Kepala Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Roberto Pasaribu.

Videotron itu milik PT Matapena Komunika Advertama yang disewa PT Transito. Izin reklame itu sampai 29 Oktober 2016. Terdapat 58 titik LED di Jakarta Selatan dengan luas monitor beragam.

Pasal 4 Pergub 244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame, menyatakan, setiap penyelenggaraan reklame harus mematuhi ketentuan norma etika, estetika, keagamaan, keindahan, kesopanan, ketertiban umum, kesehatan, kesusilaan, keamanan dan lingkungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas