Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ibu Pemutilasi Anaknya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Aparat kepolisian menetapkan Mudmainah (28) sebagai tersangka kasus mutilasi terhadap anaknya bernisial A (1).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ibu Pemutilasi Anaknya Ditetapkan Sebagai Tersangka
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Minggu (2/10/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian menetapkan Mudmainah (28) sebagai tersangka kasus mutilasi terhadap anaknya bernisial A (1).

Kasus pembunuhan mengerikan tersebut terjadi di rumah kontrakan di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, Minggu (2/10/2016).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan tersangka telah diamankan beberapa saat setelah kejadian tersebut.

"Kemudian untuk tersangka sudah dilakukan pengamanan," ujar Awi, kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/10/2016).

Namun, menurut mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu, tersangka belum dapat dimintai keterangan mendalam karena masih shock setelah kejadian.

Untuk sementara, Mudmainah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati.

Rekomendasi Untuk Anda

Dia akan diperiksa kejiwaannya.

"Tersangka belum bisa diperiksa. Dirujuk ke Rumah Sakit Polri Kramatjati untuk pemeriksaan secara kejiwaan," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas