Polri Terima Empat Laporan Penipuan Dimas Kanjeng
Laporan mereka ke Polda Jawa Timur didampingi oleh legislator, Akbar Faisal.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri kini menerima empat laporan polisi dengan terlapor Dimas Kanjeng atas dugaan penipuan bermodus penggandaan uang.
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul menjelaskan empat laporan itu yakni satu di Bareskrim dengan kerugian Rp 25 miliar, tiga di Jawa Timur.
Satu diantara laporan di Polda Jatim korbannya ialah 12 warga Makassar, Sulsel dengan kerugian Rp 200 miliar.
Laporan mereka ke Polda Jawa Timur didampingi oleh legislator, Akbar Faisal.
"Hingga saat ini ada empat laporan yang sudah kami tindaklanjuti dan mulai melakukan penyelidikan hingga pemanggilan para saksi," ujar Martinus Sitompul, Senin (3/10/2016) di Mabes Polri.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini menambahkan dalam waktu dekat akan ada dua laporan menyusul yakni dari. Probolinggo dan Tanjung Perak, Surabaya.
"Kami tunggu laporan dari Probolinggo dan Surabaya, Tanjung Perak . Kalau ada laporan lain silahkan dilaporkan akan kami tindak lanjuti," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.