Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rampas Motor Bocah, Kuli Bangunan Dihajar Warga

Seorang bocah di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi nyaris menjadi korban perampasan oleh pelaku kejahatan

Editor: Sanusi
zoom-in Rampas Motor Bocah, Kuli Bangunan Dihajar Warga
net
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Seorang bocah di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi nyaris menjadi korban perampasan oleh pelaku kejahatan, Sabtu (1/10) malam.

Untungnya, aksi pelaku bernama Widodo (29) terpergok warga sekitar sehingga pelaku langsung digelandang ke kantor kepolisian setempat.

Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Bobby Kusumawardhana mengatakan, kasus kejahatan itu berawal saat korban, Refani (11) melaju dengan sepeda motor Honda Beat di Jalan Toyogiri, terowongan Jatimulya, Cikarang Pusat untuk membeli kudapan gorengan.

Saat melaju seorang diri, tiba-tiba korban diberhentikan oleh pelaku yang telah bersembunyi di semak sekitar lokasi.

Pelaku yang bekerja sebagai kuli bangunan ini meminta korban untuk mengantarnya ke kantor polisi. Namun korban menolak dengan alasan tak mengenal pelaku dan ingin melanjutkan perjalanannya.

Tak disangka, Widodo malah mengeluarkan sebilah celurit dari pinggang belakangnya dengan alasan sepeda motornya ditarik perusahaan leasing karena tidak membayar angsuran.

"Karena alasan yang pertama tidak berhasil, lalu pelaku mencari cara lain dengan berpura-pura motor korban ditarik perusahaan lesing karena orangtuanya tidak membayar angsuran," kata Bobby pada Minggu (2/10/2016).

BERITA TERKAIT

Takut menjadi korban kejahatan, Refani justru berteriak maling seraya meminta bantuan warga sekitar. Warga yang mendengar teriakan tersebut, bergegas menghampiri mereka di tepi jalan.

"Saat warga menghampiri mereka, pelaku panik dan berusaha melarikan diri. Untungnya berhasil ditangkap," jelasnya.

Kesal dengan perbuatan tersangka, kata Bobby, warga langsung menghakimi Widodo sampai babak belur. Beruntung nyawa Widodo terselamatkan begitu tim resmob kepolisian setempat yang sedang patroli langsung mengamankannya ke kantor polisi.

"Pengakuan tersangka baru sekali beraksi karena tidak memiliki uang. Soalnya ia lagi sepi job (pekerjaan)," kata Bobby.

Akibat perbuatannya, Widodo dijerat Pasal 368 tentang pemerasan dan UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, senjata api tanpa izin dengan hukuman penjara di atas lima tahun.

"Saya mengimbau kepada orangtua agr selalu mengawasi anak-anaknya bila menggunakan kendaraan karena untuk menghindari kejian serupa," ujarnya.(Fitriyandi Al Fajri)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas