Ratna Sarumpaet: Harusnya Anies Baswedan Paham Makna Penggusuran
Ratna mengatakan, harusnya Anies paham makna penggusuran
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratna Sarumpaet mempertanyakan pernyataan bakal calon gubernur DKI Anies Baswedan terkait penggusuran di Ibu Kota.
Anies menyatakan bahwa dia tidak bisa memastikan dalam kepemimpinannya nanti tidak ada penggusuran permukiman penduduk di Jakarta.
Ratna mengatakan, harusnya Anies paham makna penggusuran sebelum mengeluarkan pernyataan tersebut.
"Menggusur itu adalah kata, makanya harus diajak bicara. Anies nih ngerti enggak munculnya kata menggusur itu ketika relokasi tidak dilakukan dengan benar," ujar Ratna saat mendampingi warga Pasar Ikan yang mengajukan gugatan "class action" di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/10/2016).
Ratna meminta agar Anies benar-benar memahami makna penggusuran yang saat ini tengah menjadi keresahan warga Ibu Kota.
"Kalau relokasi yang dimaksud Baswedan, menggusur adalah mendatangkan tentara, salah dia, mendingan enggak usah nyalon. Kalau dia bilang pasti ada relokasi karena sedang membangun, itu saya mengerti," ujar Ratna.
Senin siang, sejumlah warga Pasar Ikan, bersama aktivis perempuan Ratna Sarumpaet dan LBH Jakarta mengajukan gugatan "class action" terhadap Pemprov DKI, Pemkot Jakarta Utara, Polri, dan TNI.
Isi gugatan tersebut yaitu menuntut keempat instansi tersebut memberikan ganti rugi terhadap penertiban yang telah dilakukan.
Permukiman warga Pasar Ikan dibongkar Pemprov DKI pada pertengahan April 2016.(David Oliver Purba)