Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jika Alami Gangguan Jiwa Ibu Pemutilasi Dapat Terbebas dari Hukuman

M diduga mengalami gangguan halusinasi. Ini setelah aparat kepolisian melakukan pemeriksaan kejiwaan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jika Alami Gangguan Jiwa Ibu Pemutilasi Dapat Terbebas dari Hukuman
nur ichsan/warta kota/nur ichsan
TKP MUTILASI - Inilah lokasi rumah kontrakan di Jalan Jaya 24, Rt 04/10 No 24, Kel. Cengkareng Barat, Kec Cengkareng, Jakarta Barat, yang menjadi lokasi mutilasi terhadap 2 anak balita berusia 1 dan 2 tahun yang dilakukan ibu kandungnya yang bernama Mutmainnah. Lokasi kejadian yang berada di lokasi gang sempit menjadi perhatian warga. WARTA KOTA/Nur Ichsan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian mendalami kondisi kejiwaan, M, pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap A (1).

Ini dilakukan untuk mencari tahu apakah perbuatan ibu dua orang anak itu dapat dipertanggungjawabkan.

"Nanti, kami mendalami betul. Apa dia betul 44 (KUHP,-red) atau memang halusinasi saja. Iya kalau itu harus dipertanggungjawabkan," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochamad Iriawan, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/10/2016).

Dia menjelaskan, seorang tidak dapat dipertanggungjawabkan telah berbuat tindak pidana apabila ada gangguan jiwa yang mengarah kepada kejiwaan terganggu.

M diduga mengalami gangguan halusinasi. Ini setelah aparat kepolisian melakukan pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Polri Kramatjati.

Namun, kalau hanya sekedar bisikan saja, kemudian orang itu beraktivitas seperti biasa maka dapat dipertanggungjawabkan perbuatan pidana.

"Kami akan mendalami. Kalau memang itu gangguan permanen, ya tak bisa dipertanggungjawabkan. Kalau 44 kan tidak bisa. Tetapi kalau itu hanya sekali-kali dan dia bisa beraktivitas, dia mengerti, dia hapal, dia bisa melakukan yang dilakukan sehari-hari ya bisa kami pertanggungjawabkan," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Pasal 44 KUHP menyebutkan seseorang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana jika cacat kejiwaan atau terganggung karena penyakit.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas