Pembunuh Bermotif Penggandaan Uang di Depok Terancam Hukuman Mati
Anton akan dijerat dengan pasal belapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK -- Kapolresta Depok Komisaris Besar Harry Kurniawan menuturkan dari hasil penyelidikan sementara diketahui bahwa pelaku pembunuhan terhadap Shendi Eko Budianto (27) dan Ahmad Sanusi (20) yang mayatnya ditemukan di saluran air di dua lokasi di Kecamatan Limo, Depok, yakni Anton Hardianto (32) melakukan aksinya secara terencana dengan memberikan kopi beracun kepada korban.
Karenanya Anton akan dijerat dengan pasal belapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Dengan begitu, maka Anton terancam hukuman maksimal mati atau seumur hidup.
"Diduga kuat yang dilakukan pelaku adalah pembunuhan berencana. Motifnya ingin menguasai harta berupa mobil milik korban," kata Harry, Selasa (4/10/2016).
Kasat Reskrim Polresta Depok Komisaris Teguh Nugroho menjelaskan selain bermotif menguasai harta korban berupa mobil New Avanza, pelaku juga berniat membunuh kedua korban untuk menghindari tagihan dana investasi yang sudah diberikan korban ke pelaku.
"Pelaku menjanjikan harta berlipat secara gaib, sementara korban sudah menyetorkan sejumlah syarat uang. Jadi pembunuhan ini sudah direncanakan dan pelaku mengincar mobil korban," kata Teguh. (Budi Malau)