Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sanksi Administrasi Terhadap Dua Pengembang Reklamasi Pantai Jakarta Diperpanjang

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memperpanjang sanksi administrasi kepada dua pengembang pulau reklamasi pantai utara Jakarta.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sanksi Administrasi Terhadap Dua Pengembang Reklamasi Pantai Jakarta Diperpanjang
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar tiba di KPK terkait dialog publik 'Kebijakan Reklamasi: Menilik Tujuan, Manfaat dan Efenya' di KPK, Jakarta, Selasa (4/10/2016) 

Lapora Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memperpanjang sanksi administrasi kepada dua pengembang pulau reklamasi pantai utara Jakarta.

Penembang tersebut diantaranya PT Kapuk Naga Indah dan PT Samudera Wisesa.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menyebutkan sanksi tersebut diperpanjang karena anak perusahan Agung Sedayu itu belum menyelesaikan lebar jarak antara Pulau C dan D.

"Sanksi administrasi diperpanjang untuk Kapuk Naga Indah karena mereka masih menyelesaikan konstruksinya," kata Siti di KPK, Jakarta, Selasa (4/10/2016).

Menurutnya, PT Kapuk Naga Indah minta waktu untuk menyelesaikannya.

"Dia kan harus melebarkan jarak, itu dia butuh waktu, konstruksinya sudah berjalan,"  imbuhnya.

Sanski terhadap PT Muara Wisesa (milik PT Agung Podomoro Land) yang mengelola Pulau G juga diperpanjang lantara pengembang tersebut memerlukan waktu untuk menyelesaikan perubahan dokumen.

Berita Rekomendasi

"Muara Wisesa membutuhkan waktu untuk penyelesaian perubahan dokumen lingkungan. Dengan demikian sanksi masih terus berlaku," kata dia.

Sementara Pemerintah, kata Siti, tetap akan melaksanakan perbaikan pelaksanan penyempurnaan regulasi dan mitigasi dampak lingkungan.

Tentu dengan tetap menghormati proses gugatan hukum masyarakat yang saat ini masih berlangsung.

Sebelumnya, kegiatan di Pulau C, D dan G harus dihentikan karena ada sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas