Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa: Tak Masalah Pengambilan Sampel Tidak Sesuai Perkap

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai penyitaan dan pengambilan barang bukti dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin tidak melanggar hukum.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jaksa: Tak Masalah Pengambilan Sampel Tidak Sesuai Perkap
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Jessica Kumala Wongso saat menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (28/9/2016). Dalam sidang yang ke 26 beragendakan pemeriksaan terdakwa tersebut, JPU memberikan pertanyaan kepada Jessica terkait saksi-saksi yang telah dihadirkan pada sidang-sidang sebelumnya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai penyitaan dan pengambilan barang bukti dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin tidak melanggar hukum.

Meskipun, penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso menuding penyidik kepolisian melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2009.

Perkap tersebut mengatur tentang tata cara dan persyaratan permintaan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan laboratoris kriminalistik barang bukti kepada labfor Polri.

seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU), Melanie, mengatakan Perkap Nomor 10 Tahun 2009 itu hanya mengikat anggota kepolisian bukan masyarakat.

"Jadi, pengambilan sampel dari dokter tentunya tidak sesuai (Perkap) maka tidak masalah. Jadi juga tidak dipakai surat resmi pengambilan," ujarnya, Rabu, (5/10/2016).

Sehingga, dilanggarnya aturan hukum tersebut bukan berarti batal demi hukum.

Berita Rekomendasi

"Namun tindakan tidak batal demi hukum," kata dia.

Sebelumnya, penasihat hukum Jessica menuding pemeriksaan barang bukti dalam perkara kematian Mirna melanggar Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009.

Hal tersebut didukung ahli hukum pidana dari Universtias Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir yang sempat dihadirkan pihak terdakwa Jessica dalam persidangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas