Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Jaksa Tuntut Jessica 20 Tahun Penjara, Bukan Hukuman Mati

"Pertimbangan kami ini tuntutan yang pantas bagi terdakwa," kata JPU Ardito Muwardi.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Alasan Jaksa Tuntut Jessica 20 Tahun Penjara, Bukan Hukuman Mati
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Jessica Kumala Wongso menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan, di PN Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016). Sebelumnya jaksa penuntut umum mendakwa Jessica dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan penjara 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati terkait kasus dugaan pembunuhan dengan racun terhadap Wayan Mirna Salihin. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jessica Kumala Wongso 20 tahun penjara.

Jaksa menganggap Jessica telah terbukti menuangkan racun ke dalam gelas yang diminum Wayan Mirna Salihin sehingga pantas dituntut 20 tahun penjara sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Pertimbangan kami ini tuntutan yang pantas bagi terdakwa," kata JPU Ardito Muwardi usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).

Ardito menampik jika tuntutan tersebut tidak maksimal.

Kata dia, 20 tahun penjara tergolong tuntutan maksimum.

Adapun mengenai tidak dituntutnya Jessica hukuman seumur hidup atau hukuman mati yang juga dimungkinkan dalam pasal 340 KUHP, menurut Ardito, hal itu merupakan subjektivitas Jaksa.

"Artinya kan ini juga sebuah hukuman maksimal. 20 tahun dan tak ada hal yang meringankan. 20 tahun juga sebuah hukuman maksimal. Kami berada pada sisi subjektifitas kami yang menganggap 20 tahun merupakan hukuman yang pantas," katanya.

Berita Rekomendasi

Menurut Ardito meski tuntutan Jaksa hanya 20 tahun penjara, hukuman bagi Jessica dapat lebih berat.

Itu terjadi apabila hakim memiliki pertimbangan objektifitas yang memberatkan hukuman.

"Ini semua relatif. Di sini peran hakim, kalau hakim nilai ini lenih berat, bisa saja diberi hukuman lebih berat," pungkasnya.

Adapun bunyi pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, yakni:

“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas