Dituntut 20 Tahun, Keluarga Mirna Minta Jessica Dihukum Mati
Apa salah Mirna ke Jessica bisa mengambil nyawa Mirna.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak keluarga Wayan Mirna Salihin menggelar jumpa media menyikapi pembacaan tuntutan pidana penjara selama 20 tahun terhadap Jessica Kumala Wongso.
Di acara itu hadir Arief Sumarko, suami Mirna, Sandy Salihin, saudari kembar Mirna, Rosmiati Salihin, tante Mirna, Yongki, sepupu Mirna, dan Ni Ketut Sianti, ibu kandung Mirna.
Acara digelar di Restauran Locanda, Panin Tower Sudirman lantai 1, Kamis (6/10/2016).
Rosmiati, tante Mirna, mengatakan pihak keluarga menuntut keadilan.
Ini karena tewasnya anak pertama itu dari pasangan suami-istri, Edi Darmawan Salihin dan Ni Ketut Sianti itu menjadi pukulan bagi keluarga besar.
"Tidak akan (rela,-red) karena itu tragis dan kejam. Kami hanya bisa sesuai agama. Kami menerima sebagai kehendak ilahi namun demikian seorang Jessica tak berhak mengambil kehidupan Mirna," ujar Rose, Kamis (6/10/2016).
Dia menilai perbuatan Jessica menaruh sianida di minuman es Kopi Vietnam yang diminum Mirna di Cafe Olivier Grand Indonesia, pada Rabu (6/1/2016), tidak manusiawi.
"Apa salah Mirna ke Jessica bisa mengambil nyawa Mirna. Jessica telah mengambil dengan kekejaman dan hal yang tidak manusiawi. Itu adalah pernyataan dari keluarga," ujarnya.
Sementara itu, Yongki, sepupu Mirna menuntut majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat agar mengabulkan tuntutan JPU berupa hukuman pidana penjara selama 20 tahun.
"Kami ingin menyampaikan pesan yang mulia majelis hakim agar mengabulkan tuntutan JPU untuk meningkatkan hukuman mati atau hukuman seumur hidup. Bukti sudah cukup jelas, bukti sudah ada, Mirna minum kopi yang dikuasai Jessica," ujar Yongki.