Jessica dan Penasihat Hukum Ajukan Pembelaan
Ada dua pledoi yang akan dibacakan di persidangan pada Rabu (12/10/2016).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dan penasihat hukumnya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan terhadap tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tim JPU menuntut teman satu kampus Mirna di Billy Blue Collage itu pidana penjara selama 20 tahun.
Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).
Ada dua pledoi yang akan dibacakan di persidangan pada Rabu (12/10/2016).
Pledoi pertama dibuat sendiri oleh Jessica.
Sementara itu, pledoi kedua dibuat oleh tim penasihat hukum terdakwa.
"Iya Yang Mulia, dibuat sendiri," ujar Jessica, di sidang kasus pembunuhan Mirna, Rabu (5/10/2016) malam.
Kemudian, majelis hakim menanyakan kepada tim penasihat hukum Jessica apakah mereka akan membuat pledoi atas tuntutan yang dibacakan JPU terhadap kliennya.
Lantas, Ketua tim penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan pihaknya juga akan membuat pledoi atas tuntutan JPU kepada kliennya.
"Ya kami juga Yang Mulia," tutur Otto.
Majelis hakim memberikan waktu selama satu pekan kepada Jessica dan penasihat hukum untuk menyusun pledoi tersebut.
"Nota pembelaan dari terdakwa maupun dari penasehat hukum yaitu hari Rabu, tanggal 12 Oktober 2016. Sidang yang akan datang adalah hari Rabu, tanggal 12 Oktober 2016, dengan nota pembelaan dari terdakwa. Demikian sidang ditunda," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo menutup persidangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.