Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirjen HAM Mengaku Gugat Pemilik Laundry Rp 210 Juta lantaran Kata-kata Ini

Dibalik keputusan damai ada kisah menarik gugatan kasus jas kusut hingga Rp 20 juta. Dirjen HAM mengaku tak punya niat memiskinkan namun gara-gara ini

Editor: Robertus Rimawan
zoom-in Dirjen HAM Mengaku Gugat Pemilik Laundry Rp 210 Juta lantaran Kata-kata Ini
ham.go.id
Dirjen HAM Kementerian Hukum dan HAM, Dr Mualimin Abdi SH MH. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dibalik keputusan damai ada kisah menarik gugatan kasus jas kusut hingga Rp 20 juta. Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi mengaku tak punya niat memiskinkan namun gara-gara ini.

Simak kisahnya.

Mualimin Abdi, tertawa santai sambil menceritakan kasus hukumnya yang viral di media sosial selama dua hari terakhir.

Ia dilaporkan tengah menggugat seorang tukang laundry bernama Budi Imam, yang membuat jas dan batiknya susut.

"Ah sudah saya cabut itu, sudah damai, tidak ada masalah," kata Mualimin kepada Kompas.com.

Pagi kemarin, Kamis (6/10/2016), Mualimin sudah meminta stafnya untuk mencabut gugatan perdata itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia sendiri mengaku tak memiliki niat sama sekali untuk memiskinkan tukang laundry yang lama dikenalnya itu.

Berita Rekomendasi

"Saya memberi pelajaran saja sama Pak Budi. Dia sudah minta maaf, sudah bicara baik-baik," katanya.

Mualimin menuturkan kasus ini bermula pada Juni lalu ketika ia menggunakan jasa Budi untuk mencuci jas serta batiknya.

Namun, jas dan batik kesayangan itu kembali ke tangan Mualimin dalam keadaan susut.

Ketika meminta pertanggungjawaban ke Budi, Mualimin mengaku justru ditantang untuk memperkarakannya ke meja hijau.

Gara-gara kata-kata tantangan tersebut Ia pun mendaftarkan gugatan itu pada Agustus lalu, dengan total ganti rugi sebesar Rp 210 juta.

Rp 10 juta untuk ganti rugi setelan jas dan batik, serta Rp 200 juta untuk gugatan immateriil.

Mualimin heran juga mengapa sebagai warga negara, gugatan ini dikait-kaitkan dengan jabatannya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas