Dirjen HAM Mengaku Gugat Pemilik Laundry Rp 210 Juta lantaran Kata-kata Ini
Dibalik keputusan damai ada kisah menarik gugatan kasus jas kusut hingga Rp 20 juta. Dirjen HAM mengaku tak punya niat memiskinkan namun gara-gara ini
Editor: Robertus Rimawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dibalik keputusan damai ada kisah menarik gugatan kasus jas kusut hingga Rp 20 juta. Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi mengaku tak punya niat memiskinkan namun gara-gara ini.
Simak kisahnya.
Mualimin Abdi, tertawa santai sambil menceritakan kasus hukumnya yang viral di media sosial selama dua hari terakhir.
Ia dilaporkan tengah menggugat seorang tukang laundry bernama Budi Imam, yang membuat jas dan batiknya susut.
"Ah sudah saya cabut itu, sudah damai, tidak ada masalah," kata Mualimin kepada Kompas.com.
Pagi kemarin, Kamis (6/10/2016), Mualimin sudah meminta stafnya untuk mencabut gugatan perdata itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia sendiri mengaku tak memiliki niat sama sekali untuk memiskinkan tukang laundry yang lama dikenalnya itu.
"Saya memberi pelajaran saja sama Pak Budi. Dia sudah minta maaf, sudah bicara baik-baik," katanya.
Mualimin menuturkan kasus ini bermula pada Juni lalu ketika ia menggunakan jasa Budi untuk mencuci jas serta batiknya.
Namun, jas dan batik kesayangan itu kembali ke tangan Mualimin dalam keadaan susut.
Ketika meminta pertanggungjawaban ke Budi, Mualimin mengaku justru ditantang untuk memperkarakannya ke meja hijau.
Gara-gara kata-kata tantangan tersebut Ia pun mendaftarkan gugatan itu pada Agustus lalu, dengan total ganti rugi sebesar Rp 210 juta.
Rp 10 juta untuk ganti rugi setelan jas dan batik, serta Rp 200 juta untuk gugatan immateriil.
Mualimin heran juga mengapa sebagai warga negara, gugatan ini dikait-kaitkan dengan jabatannya.
Sejak awal mendaftarkan, ia hanya sekedar menyanggupi keinginan Budi.
"Wong gugatan immateriil itu sejarahnya tidak pernah dikabulkan. Saya tidak ada masalah sama sekali," katanya.
Setelah sidang pertama dengan agenda mediasi dilangsungkan kemarin, Rabu (5/10/2016), ia malah tak meminta ganti rugi sedikit pun.
Baginya, kerugian itu sudah lama diikhlaskan.
Pengakuan pemilik laundry
Pemilik Fresh Laundry, Imam Budi Muakmar, tidak menyangka akan dituntut oleh Kepala Dirjen HAM Kementerian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi, lantaran keduanya sudah kenal selama lebih dari 10 tahun.
Sebelum memiliki usaha laundry, Imam Budi mengaku bekerja sebagai agen laundry di perusahaan milik orang lain.
Dari situ, Mualimin Abdi sudah menjadi langganan Imam Budi selama lebih dari 10 tahun.
"Saya tidak menyangka beliau menuntut karena kami sudah kenal selama lebih dari 10 tahun," ungkap Imam Budi pada Tribunnews.com saat ditemui di rumahnya di Jalan Pedurenan Masjid, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2016) malam.
Namun saat ini gugatan tidak dilanjutkan Mualimin dan diselesaikan dengan kekeluargaan lewat sidang tadi siang sekitar pukul 10.00 WIB sampai 13.00 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya bersyukur beliau tidak melanjutkan gugatan. Kami berhubungan baik sejak lama, usaha laundry milik saya juga tidak akan ada tanpa dorongan dari beliau juga," ungkap Imam Budi.
Sebelumnya diberitakan, Mualimin Abdi, SH. MH, menggugat Imam Budi Rp 210 juta dengan rincian Rp 10 juta harga jas dan Rp 200 juta karena tak terima jas yang di-laundry di tempat Imam kusut dan kurang rapi.
Saat ini gugatan Mualimin Abdi tersebut sudah dicabut dan kedua pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
"Alhamdulillah lewat sidang tadi siang sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Kalau bicara rugi, saya juga rugi karena surat izin mengemudi dan kartu tanda penduduk saya juga ditahan pihak mereka," kata Imam.
(Kompas.com/Nibras Nada Nailufar/Tribunnews.com/Rizal Bomantama)