Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Jessica Hanya Dituntut 20 Tahun, Keluarga Mirna Datangi Kejagung

Belum diketahui pasti tujuan mereka datang ke Kejagung.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jessica Hanya Dituntut 20 Tahun, Keluarga Mirna Datangi Kejagung
Fachri Fachrudin
Keluarga mendiang Wayan Mirna Salihin menyambangi Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga mendiang Wayan Mirna Salihin menyambangi Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2016).

Setibanya pukul 10.50 WIB, Ibu dari Mirna, yakni Ni Ketut Sianiti; Suami Mirna, yakni Arief Soemarko; sepupu Mirna, Yongki dan saudari kembar Mirna, Sendy Salihin bergegas masuk ke gedung Jaksa Agung Tindak Pidana Umum.  

Belum diketahui pasti tujuan mereka datang ke Kejagung.

Namun, Arief sempat mengatakan bahwa keluarga kecewa atas tuntutan jaksa penutut umum yang menuntut terdakwa Jessica Kumala Wongso  hukuman 20 tahun penjara.

"Ya, kami kecewa saja, tuntutannya kan cuma 20 tahun, Siapa yang enggak kecewa," kata Arief.

Menurut Arief, tuntutan jaksa di persidangan terkesan janggal.

Sebab, tidak sesuai dakwaan pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang disebut dilakukan oleh Jessica dengan ancaman hukuman mati.

Rekomendasi Untuk Anda

Menurut Arief, jika tuntutannya hanya 20 tahun, semestinya ada fakta-fakta yang meringankan hukuman.

"Ya, kan sudah (tuntutan) dibacain, bahkan yang meringankan aja nggak ada, kok (tuntutannya) hanya 20 tahun," kata Arief.

Jessica terdakwa dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, dituntut 20 tahun penjara.

Jaksa menyebut, dari alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan terdakwa yang saling berkesesuaian, jaksa memperoleh fakta-fakta hukum yang tidak bisa disangkal kebenarannya.

Fakta-fakta itu memenuhi tiga unsur dalam pembunuhan berencana, yakni disengaja, direncanakan, dan merampas nyawa orang lain.

Hal-hal yang memberatkan dari kematian Mirna, perencanaan terdakwa dilakukan secara matang sehingga terlihat keteguhan, perbuatan yang sangat keji, perbuatan yang sangat sadis karena menyiksa korban terlebih dahulu sebelum meninggal, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya, dan memberikan informasi menyesatkan.

Sementara itu, tidak ada hal-hal yang meringankan.(Fachri Fachrudin)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas