Imigrasi Gagalkan Pembuatan Paspor TKI Ilegal ke Jepang
Dimana awalnya, mereka datang mengajukan paspor untuk enam orang.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Ronny Franky Sompie mengatakan Kantor Imigrasi Klas I Khusus Jakarta Selatan berhasil menggagalkan upaya pembuatan 14 paspor tenaga kerja Indonesia tujuan Jepang yang tak sesuai prosedur.
"14 orang ini terdiri dari 10 orang asal Sulawesi Selatan dan empat dari Sumatera Barat. Mereka tidak punya rekomendasi dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI," kata Ronny Franky Sompie , Sabtu (8/10/2016).
Diungkapkan Ronny Franky Sompie , 14 orang tersebut yakni Abdul Majid, Imran, Rusman, Agusman, Anzar Amir, Herdiansya Arsyad, Nursalam, Aliyansyah Arifin, Nurhayati, Mesriwati Sari, Rony Fernandez, Ikhwatul Ihsan, Ryan Hidatat, Nurtopah.
Lenih lanjut, modus yang mereka lakukan yakni memanfaatkan bebas visa Jepang bagi pemegang paspor elektronik.
Dimana awalnya, mereka datang mengajukan paspor untuk enam orang.
Berlanjut, petugas berhasil mengidentifikasi delapan orang lainnya.
"Petugas Wasdakim kemudian mengamankan delapan orang lainnya di tempat penampungan di Mampang, Jakarta Selatan," ucap Ronny Franky Sompie .
Ronny Franky Sompie menambahkan saat ini, pihaknya tengah dilakukan pemeriksaan pada 14 orang tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya sindikasi pengiriman TKI secara ilegal.