Ketika Djan Faridz Yakin Haji Lulung Berbalik Arah Dukung Ahok
Di lain pihak, Partai Persatuan Pembangunan pimpinan Djan Faridz menyatakan akan mendukung pasangan Basuki-Djarot.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham "Lulung" Lunggana menegaskan bahwa ia menolak untuk mendukung bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur DKI Jakarta petahana, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat.
"Sampai hari ini saya masih konsisten sebagai lambang perlawanan terhadap Ahok," ujar Haji Lulung yang juga politikus Partai Persatuan Pembangunan, melalui keterangan tertulis, Jumat (7/10/2016).
Bukan rahasia umum lagi jika selama ini Haji Lulung dikenal berseberangan dengan Ahok.
Di lain pihak, Partai Persatuan Pembangunan pimpinan Djan Faridz menyatakan akan mendukung pasangan Basuki-Djarot.
Djan memastikan bahwa sikap DPP ini akan diikuti oleh semua kadernya, termasuk Ketua Dewan Pimpinan PPP DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung.
"Pasti, setiap keputusan DPP akan diikuti keputusan DPW," kata Djan Faridz dalam jumpa pers di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (7/10/2016) seperti dikutip Kompas.com.
Lalu akankah Lulung berbalik arah mendukung Ahok-Djarot?
Lulung mengatakan, pada dasarnya dia menghormati keputusan partainya. Namun, sebagai warga negara Indonesia, dia merasa memiliki hak politik.
Lulung merasa berhak untuk membuat keputusan berbeda dari keputusan partainya.
"Buat saya yang namanya politik itu harus hitam putih, dukung atau tidak mendukung, saya tidak mau dianggap abu-abu. Sikap saya jelas dan masih konsisten untuk tidak mendukung Ahok - Djarot di Pilkada DKI Jakarta 2017," ujar Lulung.
Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz memutuskan mendukung Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Keputusan ini diambil meskipun PPP Djan tidak memiliki surat keputusan sebagai partai politik dari Menteri Hukum dan HAM.
Karena tidak mengantongi SK, PPP tidak bisa mendaftarkan diri secara resmi sebagai parpol pendukung Ahok ke Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, parpol harus mengantongi SK Menkumham untuk mengusung pasangan calon.
Djan Faridz mengaku menyadari sepenuhnya risiko tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa PPP tidak harus terdaftar di KPUD.
Hal yang terpenting, kata dia, PPP bisa berkontribusi dalam memenangkan Ahok-Djarot.
Yakin Lulung Hadir
Lebih jauh Djan mengatakan, keputusan mendukung Ahok-Djarot ini diambil berdasarkan rapat pleno DPP PPP tanggal 4 Oktober 2016.
Keputusan ini juga sesuai Silaturahim Nasional PPP 6 Oktober 2016 yang dihadiri semua pengurus wilayah PPP se-Indonesia, termasuk Lulung.
"Kalau hadir artinya mendukung keputusan itu kan," ucap Djan.
Namun, Djan tidak mengetahui kenapa Lulung tidak hadir dalam jumpa pers hari ini.
Djan mengatakan, PPP selanjutnya akan berkomunikasi dengan Ahok-Djarot untuk bergabung menjadi pendukung. Jika diizinkan, deklarasi secara resmi akan dilakukan.
"Nanti saat deklarasi, haji Lulung juga akan hadir," kata dia.
Lulung sebelumnya mengaku kesal setelah mendengar kabar dirinya disebut mendukung Ahok-Djarot.