Resmob Polda Metro Rampungkan Berkas Kepemilikan Senjata Api Ilegal Gatot
Kami sudah siapkan pemberkasan pada Gatot terkait kepemilikan senjata api
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gatot Brajamusti telah berstatus tersangka kepemilikan senjata api ilegal di Resmob Polda Metro Jaya.
Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto mengatakan untuk melengkapi berkas, beberapa saksi sudah diperiksa dan diambil keterangannya.
"Kami sudah siapkan pemberkasan pada Gatot terkait kepemilikan senjata api diduga ilegal. Gatot maupun para saksi juga sudah diperiksa," kata Budi, Sabtu (8/10/2016).
Budi melanjutkan apabila berkas sudah rampung seluruhnya, berkas akan dilimpahkan tahap satu ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Nantinya jika dari pemeriksaan saksi, berkembang ada tersangka lain selain Gatot, menurut Budi berkas tersangka lain itu akan disusulkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Lebih lanjut, Kompol Teuku Arsya Kadafi, Kanit IV Subdit Resmob Polda Metro menuturkan minggu depan masih ada beberapa saksi lagi yang akan diperiksa untuk mencari tahu apakah ada tersangka lain yang terlibat pada kasus ini.
"Kami masih fokus melengkapi berkas dan menggali keterangan saksi. Termasuk juga mengembangkan lebih lanjut ada tersangka lain di perkara ini," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.