Guru Ngaji Cabul di Koja Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Polisi mengamankan AS (28), seorang pelaku sodomi terhadap anak di bawah umur.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengamankan AS (28), seorang pelaku sodomi terhadap anak di bawah umur.
Aksi bejat pria yang sehari-hari mengajar mengaji itu terungkap setelah sejumlah korban melapor ke polisi.
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Sungkono, mengatakan dua anak yang mengaku korban sodomi, yaitu MH, (12), dan RS, (13).
Mereka merupakan murid AS di Yayasan Titipan Illahi, Koja, Jakarta Utara.
"Dua anak yang melaporkan dengan didampingi dari LPAI (Lembaga Perlindungan Anak Indonesia). Pelaku kita tangkap sore tadi," ujarnya, Selasa (11/10/2016).
Berdasarkan pengakuan AS kepada aparat kepolisian, aksi bejat itu terakhir kali dilakukan pada Kamis (6/10/2016).
Pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap dua korban itu tengah malam.
Pengakuan AS, dia sudah menyodomi 10 anak murid.
Tetapi sampai saat ini baru dua yang melapor.
Setelah menerima laporan, aparat kepolisian meminta korban untuk melakukan visum di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.
Atas perbuatan itu, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 292 KUHP tentang Pencabulan Sejenis Terhadap Korban Anak Di bawah Umur.
Ancaman hukuman, lima tahun penjara.