Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Dua Pemeras Sopir Truk di Cilincing

Wawan (25) dan Rasiman (45) diamankan petugas kepolisian karena diduga melakukan pemerasan terhadap sopir truk

Editor: Sanusi
zoom-in Polisi Tangkap Dua Pemeras Sopir Truk di Cilincing
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pekerja menyelesaikan proyek tol Akses Tanjung Priok di daerah Cilincing, Jakarta, Sabtu (17/10). Proyek tol dengan panjang 16.67 km ini bertujuan untuk memudahkan akses masuk dari atau ke Pelabuhan Tanjung Priok. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wawan (25) dan Rasiman (45) diamankan petugas kepolisian karena diduga melakukan pemerasan terhadap sopir truk yang sering melintas di Jalan Raya Cilincing, Jakarta Utara.

Kapolsek Cilincing Kompol Sungkono menjelaskan, penangkapan itu dilakukan atas laporan seorang sopir truk yang juga menjadi korban Wawan dan Rasiman, yaitu Tarkib (48).

Supriyanto mengatakan, dari penjelasan Tarkib, Wawan, Rasiman dan salah satu rekannya yang melarikan diri, Ali, tiba-tiba menggedor pintu truk Tarkib saat dirinya melintas di Jalan Raya Cilincing. Saat itu, jalanan cukup macet sehingga Tarkib harus memperlambat laju truknya. Saat itu, Tarkib tak mau membuka pintu truk karena takut terhadap Wawan dan rekannya.

Namun, pintu tersebut terpaksa dibuka karena Wawan terus menggedor pintu truk. Setelah ketiganya masuk, Wawan memaksa Tarkib untuk menyerahkan STNK miliknya dengan ancaman akan melukai Tarkib.

Merasa terancam, Tarkib segera menyerahkan STNK miliknya. Setelah mendapatkan STNK tersebut, Wawan lantas menyuruh Tarkib untuk menebus STNK tersebut seharga Rp 150.000 jika kembali melintasi jalanan itu.

Keesokan harinya, Tarkib menemui Wawan di tempat yang sama sambil memberikan uang yang diminta Wawan.

Setelah mendapatkan STNK-nya kembali, Wawan langsung melaporkan Wawan dan rekannya ke Mapolsek Cilincing. Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan pengintaian. Pada 29 September, Wawan dan Rasiman diamankan polisi, sedangkan Ali melarikan diri.

Berita Rekomendasi

Saat dimintai keterangan, Wawan dan Rasiman mengaku sering memeras sopir truk yang melintas dengan modus mengambil STNK dan meminta untuk menebusnya.

"Kedua pelaku mewajibkan sopir truk untuk membayar uang sebesar Rp 150.000. Kalau tidak, STNK-nya tidak akan dikembalikan," ujar Supriyanto di Mapolsek Cilincing, Senin (10/10/2016).

Saat diperiksa, polisi mengamankan dua buah STNK dari tangan Wawan dan Rasiman. Keduanya saat ini telah ditahan di Mapolsek Cilincing.(David Oliver Purba)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas