Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dukun Palsu Pembunuh dengan Kopi Beracun Diperiksa Kejiwaannya

Anton adalah dukun palsu pembunuh Shendy Eko Budianto (27) dan Ahmad Sanusi (20) dengan kopi beracun.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dukun Palsu Pembunuh dengan Kopi Beracun Diperiksa Kejiwaannya
Warta Kota
Polisi Depok mengungkap kasus pembunuhan dua pria dengan modus kopi beracun sianida. 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Polisi yakni Anton Hardianto (32) tidak sakit jiwa.

Anton adalah dukun palsu pembunuh Shendy Eko Budianto (27) dan Ahmad Sanusi (20) dengan kopi beracun.

Kondisi kejiwaan Anton yang stabil juga terlihat dari pemeriksaan kejiwaan oleh psikolog UI, Senin (10/10/2016) lalu.

Di mana, Anton dapat menjawab pertanyaan dengan sangat baik, secara tertulis maupun lisan.

"Kalau yang kami lihat dan amati, kami yakini tersangka normal dan tidak ada gangguan jiwa. Meski begitu tes kejiwaan tetap harus dilakukan untuk memastikannya," kata Kasubag Humas Polresta Depok Ajun Komisaris Firdaus, Rabu (12/10/2016).

Ia menuturkan pemeriksaan kejiwaan juga melihat apakah yang bersangkutan menderita kepribadian ganda atau tidak.

"Jika ternyata ada gangguan jiwa maka prosesnya hukumnya gugur. Namun kami yakin, tersangka tidak mengalami gangguan jiwa," katanya.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, Anton membunuh dua pria pengikut padepokan palsu yang dipimpinnya dengan kopi beracun.

Motifnya Anton ingin menguasai mobil milik korban.

Usai membunuh kedua korbannya, Anton membuang jenasah mereka di saluran air di dua lokasi berbeda, di Kecamatan Limo, Depok.

Karena perbuatannya, Anton dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukuman maksimalnya mati, seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Penulis: Budi Sam Law Malau

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas