Bawaslu DKI: Bakal Cagub-Cawagub Boleh Bikin Kontrak Politik
"Kami hanya berupa imbauan aja sekarang ini, karena belum masuk ke fokus pengawasan kami (belum masa kampanye)," kata Jufri.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Muhammad Jufri, menanggap hal yang wajar jika seorang calon gubernur atau calon wakil gubernur pada Pilkada DKI 2017 membuat kontrak politik dengan warga.
"Saya kira tidak ada masalah," kata Jufri dalam acara Media Gathering Bawaslu DKI Jakarta dengan tema "Mendorong Pilkada DKI yang Cerdas, Damai dan Tanpa SARA", di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).
Akan tetapi, pihaknya mengimbau seluruh pasangan calon untuk tidak melakukan kegiataan yang melanggar proses pemilu sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Kami hanya berupa imbauan aja sekarang ini, karena belum masuk ke fokus pengawasan kami (belum masa kampanye)," kata Jufri.
Tentang pasangan calon yang kerap memperkenalkan diri, Jurfi menilai sejauh ini belum ada temuan pelanggaran. Bahkan, lanjut dia, hal itu sah-sah saja, bukan mencuri star kampanye.
"Asal tidak memaksa atau intevensi. Memperkenalkan diri saja, saya kira bagus," kata Jufri.
Penulis: Robertus Belarminus