Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pledoi Jessica: Manajer Kafe Olivier Bohong!

"Terdakwa dalam tayangan CCTV jelas-jelas terlihat membantu korban Mirna dengan mengangkat dan membantunya duduk di kursi roda"

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pledoi Jessica: Manajer Kafe Olivier Bohong!
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Suami Mirna Arief Soemarko, kembaran Mirna Made Sandy Salihin, ibu Mirna Ni Ketut Sianti, memberikan keterangan kepada wartawan terkait tuntutan Jessica Kumala Wongso di Kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/10). Keluarga Wayan Mirna Salihin menyampaikan pernyataan terbuka dalam menanggapi tuntutan 20 tahun penjara terhadap terdakwa kasus kematian Mirna, Jessica Kumala Wongso. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso menilai manajer Kafe Olivier, Devi, berbohong saat memberi keterangan dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Hal itu diungkapkan tim kuasa hukum Jessica melalui pembacaan materi pleidoi atau nota pembelaan Jessica selaku terdakwa dalam sidang lanjutan kasus kematian Mirna, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).

"Keterangan saksi dari jaksa penuntut umum, Devi, dari kafe Olivier, adalah bohong. Terdakwa dalam tayangan CCTV jelas-jelas terlihat membantu korban Mirna dengan mengangkat dan membantunya duduk di kursi roda," kata salah satu kuasa hukum Jessica, Sodarme Purba, di hadapan majelis hakim.

Pada persidangan sebelumnya, Devi mengaku melihat Jessica tidak menolong saat Mirna kejang-kejang di Kafe Olivier pada Januari 2016. Devi menuturkan, Jessica sama sekali tidak membantu temannya dan hanya berdiam diri melihat Mirna kesulitan bernafas.

Sementara teman lainnya, Hanie, nampak panik dan berusaha minta pertolongan ke pegawai kafe. Terkait dengan sikap Jessica yang sempat terdiam saat melihat kondisi Mirna, dijelaskan Sodarme sebagai wujud kebingungan kliennya yang tiba-tiba melihat temannya seperti itu.

Sodarme juga menyebutkan tidak bisa disimpulkan Jessica tidak mau membantu hanya karena saat itu terlihat diam.

"Hal itu merupakan kesimpulan dan asumsi penuntut umum semata," tutur Sodarme.

Berita Rekomendasi

Penulis: Andri Donnal Putera

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas