Cemburu Buta, Suami Bacok IStri Berkali-kali
Akibat cinta mendalam kepada sang istri, NV (20), ia justru tega menganiaya istrinya membabi buta ketika dilanda rasa cemburu.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Bagi kebanyakan orang, rasa cinta mendalam akan mendorong seseorang memasrahkan hatinya kepada orang yang dicintai.
Begitu juga keinginan untuk menjaga pasangannya dari segala macam bahaya.
Tapi, tidak demikian dengan Tedi (20).
Akibat cinta mendalam kepada sang istri, NV (20), ia justru tega menganiaya istrinya membabi buta ketika dilanda rasa cemburu.
Kapolsek Ciracas Komisaris Tuti Aini mengatakan, tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di rumah kontrakan pelaku di Jalan Haji Baping, Ciracas, Jakarta Timur pada 30 September lalu berawal ketika pelaku pulang dari shalat Jumat.
Tedi lalu meminta kepada istrinya untuk disiapkan makan siang.
Ketika sedang makan, mertua Tedi bernama Nuriyah (65) mengingatkan, agar Tedi tak menghabiskan lauk.
Tedi tersinggung.
"Setelah makan, dia bilang kepada istrinya bahwa ia akan memberikan uang belanja pada sore hari. Tapi, sang istri mengeluh karena pelaku ini katanya sudah janji mau kasih uang belanja pagi hari," jelas Komisaris Tuti di Mapolsek Ciracas, Jumat (14/10/2016).
Percekcokan singkat itu berhenti.
Tetapi, rupanya Tedi tidak suka melihat istrinya sibuk dengan gadgetnya.
Segala macam prasangka mulai Tedi rasakan. Ia curiga istrinya sedang berkirim pesan dengan lelaki lain.
Di saat bersamaan, Tedi teringat dengan segala macam percekcokan yang mereka alami selama ini. Ia pun berpikir, istrinya tak sungguh-sungguh mencintai dia. Sang istri hanya ingin uang dari dia saja.
Diliputi kemarahan dan kecemburuan akut, diam-diam Tedi berjalan ke arah dapur dan mengambil sebilah golok sepanjang 31 cm.
Tanpa ampun, ia membacok istrinya secara membabi buta, dari kepala, wajah, leher dan tangan. Korban berteriak. Tak lama kemudian ia tersungkur bersimbah darah.
"Korban langsung dibawa warga ke RS Kramatjati. Ada 31 jahitan. Luka paling parah di bagian kepala dan jari tengah korban yang terputus," kata Tuti.
Pengantin baru
Pernikahan Tedi dan NV belum genap dua bulan alias pengantin baru. Tedi yang bekerja sebagai penjual mainan anak ini mengaku khilaf karena terdorong rasa cemburunya.
"Saya sayang dia banget, tapi dia selalu membantah saya. Saya pikir dia itu tidak cinta sama saya, cuma manfaatin uang saya saja," katanya.
Dalam menjalani kehidupan bersama selama sebulan lebih, Tedi merasa cinta yang dirasakannya bertepuk sebelah tangan. Ia juga marah karena sebagai kepala rumah tangga, ia merasa tidak dihargai.
"Perbuatan itu spontan saya lakukan," katanya.
Atas perbuatannya, Tedi diancam pidana soal KDRT Pasal 44 UU RI No23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (Feryanto Hadi)