Masa Tahanan Otak Pelaku Perampokan di Pondok Indah Diperpanjang
Polda Metro Jaya masih menelusuri asal senjata api yang dipergunakan para penjahat saat beraksi di rumah mantan Vice President ExxonMobil
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Dit Reskrimum Polda Metro Jaya masih menelusuri asal senjata api yang dipergunakan para penjahat saat beraksi di rumah mantan Vice President ExxonMobil, Asep Sulaiman.
AJS bersama dengan empat orang temannya membawa senjata api jenis walther ppk dan revolver, saat beraksi di jalan Bukit Hijau IX, nomor 17, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Sabtu (3/9/2016).
Untuk mendalami asal usul senpi tersebut, aparat kepolisian telah memperpanjang selama 30 hari masa penahanan tersangka AJS.
Sementara untuk empat teman yang lain, yaitu SU, RHN, SAS, dan S alias C, telah dilakukan pemberkasan. Penyidik telah melimpahkan berkas ke kejaksaan, pada Selasa (11/10/2016).
"Untuk AJS, kami perpanjang penahanan selama 30 hari ke depan untuk penelusuran kepemilikan dua senjata api oleh yang bersangkutan," ujar Kasubdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan, kepada wartawan, Minggu (16/10/2016).
Selain melakukan pemeriksaan terhadap mantan sopir ExxonMobil itu, penyidik juga meminta keterangan dari istri yang bersangkutan.
Menurut Hendy, surat pemanggilan sudah dilayangkan, pada pekan kemarin. Namun, dia berhalangan hadir sehingga pemeriksaan akan dilakukan pada pekan depan.
"Termasuk minggu kemarin, kami melakukan pemanggilan terhadap istri AJS. Tetapi minta mundur selasa nanti, hal itu untuk mendalami kepemilikan senjata api," tambahnya.
Sebelumnya, kasus perampokan dan penyanderaan di Pondok Indah, terjadi, pada Sabtu (3/9/2016). Pelaku berjumlah lima orang. Namun berdasarkan kuasa hukum dari dua pelaku berinisial AJS dan S peristiwa itu bukan murni perampokan.