Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik Limpahkan Berkas Kasus Perampokan Rumah Mewah di Pondok Indah

Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara kasus pencurian dan penyekapan rumah mantan Vice President ExxonMobil

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
zoom-in Penyidik Limpahkan Berkas Kasus Perampokan Rumah Mewah di Pondok Indah
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Subdit Jatanras ?Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat merilis empat tersangka kasus perampokan keluarga mantan vice presiden Exon Mobile, Asep Sulaiman, di jalan Bukit Hijau IX, nomor 17, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Sabtu lalu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Dit Reskrimum Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara kasus pencurian dan penyekapan rumah mantan Vice President ExxonMobil, Asep Sulaiman.

Di berkas perkara itu hanya ada nama empat pelaku pencurian di jalan Bukit Hijau IX, nomor 17, Pondok Indah, Jakarta Selatan, yaitu SU, RHN, SAS, dan S alias CH.

Sementara itu, penyidik memperpanjang masa penahanan AJS, selama 30 hari ke depan. Ini dilakukan untuk kepentingan penelusuran kepemilikan dua senjata api, walther ppk dan revolver.

"Untuk empat tersangka lain sudah kami serahkan berkas perkara ke JPU," ujar Kasubdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan, kepada wartawan, Minggu (16/10/2016).

Dia menjelaskan, pelimpahan berkas perkara itu telah dilimpahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Selasa (11/10/2016). Kemudian berkas itu akan diteliti pihak JPU.

"Untuk diteliti kelengkapan formil maupun materiil," kata dia.

Sebelumnya, kasus perampokan dan penyanderaan di Pondok Indah, terjadi, pada Sabtu (3/9/2016). Pelaku berjumlah lima orang. Namun berdasarkan kuasa hukum dari dua pelaku berinisial AJS dan S peristiwa itu bukan murni perampokan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas