Angkutan Rida Tiga Bajaj Siap Beroperasi di Kota Bekasi
Landasan hukum operasional trayek bajaj akan diatur melalui Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) lewat Koperasi Angkutan Bekasi (Koasi).
Editor: Choirul Arifin

TRIBUNENEWS.COM, BEKASI- Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menyediakan dua payung hukum untuk pengoperasian angkutan umum lingkungan roda tiga jenis bajaj di wilayah itu.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana mengatakan, payung hukum yang pertama adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Lingkungan di Kawasan Perumahan dan Kawasan Tertentu di Daerah.
"Aturan tersebut menjadi landasan Pemkot Bekasi untuk pengadaan angkutan ramah lingkungan Bajaj di kawasan perumahan warga," ujarnya, Senin (17/10/2016)
Landasan hukum operasional trayek bajaj akan diatur melalui Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) lewat Koperasi Angkutan Bekasi (Koasi).
Yayan mengatakan, ada dua perusahaan yang saat ini sedang mengajukan kerja sama pengadaan unit angkutan tersebut yakni PT TVS King dan PT Bajaj RE
Tahapan operasional bajaj tersebut segera memasuki uji coba operasional di Perumahan Bekasi Permai, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Selasa (18/10/2016).
Khusus agenda uji coba, pihaknya akan mengoperasikan 20 unit bajaj di kawasan itu.
"Selama uji coba pada 18-28 Oktober 2016, akan digratiskan dulu sambil menunggu hasil evaluasi kegiatan di lapangan," katanya.
Yayan menegaskan, operasional bajaj di wilayahnya telah dibatasi hanya di dalam lingkungan perumahan warga guna mengantisipasi kemacetan akibat penambahan volume kendaraan di sejumlah jalan umum.
"Sifatnya hanya untuk kendaraan pengumpan saja dari lingkungan perumahan ke sejumlah halte di jalan umum. Tidak boleh ada operasional bajaj masuk ke jalan umum," katanya.