Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hari Ini Jaksa Penuntut Jessica Akan Bacakan Replik

Sidang yang ke-30 ini, akan berlangsung jam 13.00 sesuai dengan permintaan pihak JPU.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Hari Ini Jaksa Penuntut Jessica Akan Bacakan Replik
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, menjalani sidang lanjutan pembacaan nota pembelaan atau Pledoi atas tuntutan jaksa yang menuntut 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tanggapan (replik) terhadap nota pembelaan (pledoi) tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso atas tewasnya Wayan Mirna Salihin.

Sidang yang ke-30 ini, akan berlangsung jam 13.00 sesuai dengan permintaan pihak JPU.

“Kami akan mengajukan replik Yang Mulia. Kalaupun Senin, mohon diperkenankan (sidang dimulai) siang,” ucap Jaksa Ardito Muwardi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Kamis (13/10/2016).

Menanggapi permintaan itu, Hakim Kisworo menyatakan sidang akan dimulai pada jam 13.00.

Pada persidangan yang lalu, tim penasihat hukum membacakan pledoi, setebal kurang lebih 4000 halaman, yang berkesimpulan bahwa kliennya tidak terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana seperti yang tercantum di dalam Pasal 340 KUHP.

Ia meminta agar Jessica dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Jessica dituntut hukuman selama 20 tahun penjara dipotong masa tahanan saat menjalani pemeriksaan dan persidangan oleh JPU.

Rekomendasi Untuk Anda

Jessica dianggap telah terbukti secara sah bersalah terhadap tewasnya Mirna setelah menyeruput Es Kopi Vietnam yang disinyalir mengandung sianida. (Rangga Baskoro)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas