JPU Tegaskan Tolak Seluruh Pleidoi Jessica
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi dari penasihat hukum terdakwa Jessica
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi dari penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso.
"Pada intinya, kami selaku penuntut umum menolak seluruh pleidoi dari kuasa hukum," ujar Melanie Wuwung, JPU saat membacakan replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016).
Dia menilai, nota pembelaan itu hanya berupa potongan dari keterangan ahli yang telah memberikan kesaksian di sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Namun, dia mengklaim, nota pembelaan itu tak seluruhnya ditampilkan sebagaimana mestinya.
"Jika tak dipotong, maka akan terlihat kenyataan bertolak belakang. Atas apa yang selama ini diyakini oleh terdakwa dan kuasa hukum selama ini. Penuntut umum menolak semua pleidoi milik kuasa hukum," kata dia.
Melanie Wuwung, salah satu JPU menilai nota pembelaan atau pleidoi yang dibuat penasihat hukum terdakwa hanya berisi materi 282 halaman. Walaupun secara keseluruhan ada sekitar 4000 halaman.
Meskipun sebagian besar hanya berisi mengenai transkrip saksi di persidangan, namun, dia mengklaim ada keterangan saksi yang tidak lengkap. Salah satunya tak dicantumkan keterangan saksi Lia amalia.