Keluarga Tersangka Narkoba Korban Pemerasan Oknum Polsek Gambir Terpaksa Pinjam Uang
"Motif memeras. Fakta keluarga merasa diperas, keluarga tidak ada inisiatif menyuap,"
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat oknum anggota Polsek Gambir memeras tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, Anto.
Sehingga, keluarga Anto yang menyanggupi dan menyepakati harga damai memberikan uang Rp 97 juta kepada oknum tersebut.
"Motif memeras. Fakta keluarga merasa diperas, keluarga tidak ada inisiatif menyuap," kata Kasubdit Paminal Bid Propam Polda Metro Jaya, AKBP Risto Samudra di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/10/2016).
Menurutnya, aksi tidak terpuji empat anggota Polri tersebut membuat keluarga Anto tertekan.
"Keluarga tertekan sampai minjem-minjem (uang,-red) di tempat lain," ucapnya.
Aparat Unit Khusus Subbidpaminal Bid Propam Polda Metro Jaya melakukan operasi tangkap tangan oknum kepolisian, Iptu S, Kasubnit 1 Unitreskrim Polsek Gambir.
Operasi tangkap tangan itu bermula saat Unit khusus Subbidpaminal Bidpropam Polda Metro Jaya menerima informasi Subnit 1 Unitreskrim Polsek Gambir menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika.
Saat itu pelakunya yang bernama Anto ditangkap di Diskotik Crown, Tamansari, Jakarta Barat.
Ia ditangkap bersama 20 butir pil ekstasi.
Atas adanya penangkapan itu, tin khusus menerima informasi tersangka akan dibebaskan dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp 300.000.000.
Setelah menerima informasi itu, tim khusus melakukan observasi di sekitar Polsek Gambir untuk mencari kebenaran atas informasi itu.
Tim mendalami kembali perihal transaksi penyerahan uang oleh pihak keluarga tersangka.
M, kakak Anto, menyerahkan uang sebesar Rp 97 juta yang dibungkus amplop coklat bertuliskan Bank BCA kepada penyidik Subnit I Reskrim Polsek Gambir.
Akhirnya, Selasa (18/10/2016) pukul 19.00 WIB, tersangka Anto dilepas tanpa diperiksa secara prosedural oleh Subnit 1 Unitreskrim Polsek Gambir setelah uang Rp 97 juta diterima Iptu S.
Atas adanya tindakan penyalahgunaan wewenang itu, tim khusus melakukan OTT mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 97 juta di ruangan Subnit 1 Unitreskrim Polsek Metro Gambir.
Iptu S, Kasubnit I Reskrim Polsek Gambir, tertangkap tangan bersama tiga penyidik memeras tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, Anto.
Mereka yaitu, Aiptu T, Aipda EB, dan Brigadir R, anggota Unitreskrim Polsek Gambir.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, mereka diketahui turut serta membantu Iptu S.
Atas perbuatannya, empat oknum polisi itu diduga melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
Ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.