Nama Pelaksana Tugas Pengganti Ahok Sudah Ada
Kemendagri menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) yang akan mengisi kekosongan posisi kepala daerah di ibukota
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) akan mengumumkan siapa pejabat sementara yang akan menggantikan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah DKI Jakarta mengumumkan calon yang sah.
"Nanti akan kami putuskan pada satu hari setelah diputuskan oleh KPUD sebagai calon yang sah," ujar Menteri Dalam Negri (mendagri), Tjahjo Kumolo, kepada wartawan di kantor Kementerian Kordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2016).
Kemendagri menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) yang akan mengisi kekosongan posisi kepala daerah di ibukota, karena Basuki alias Ahok serta wakilnya, Djarot Saiful Hidayat, berniat mempertahankan jabatan mereka di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.
Sesuai tahapan Pilkada DKI Jakarta 2017, pada 22 Oktober mendatang KPU Daerah DKI Jakarta akan menetapkan siapa saja yang resmi menjadi peserta pemilihan. Hal yang sama juga dilakukan terhadap daerah lain yang kepala daerahnya berniat mempertahankan jabatannya, seperti Aceh, Gorontalo, Banten, Bangka - Belitung, Sulawesi Barat dan Papua Barat.
Nama-nama pejabat sementara untuk daerah-daerah tersebut sudah disiapkan menurut Tjahjo Kumolo. Namun sapa saja mereka, termasuk siapa yang akan ditunjuk menggantikan Ahok, Tjahjo Kumolo belum mau membocorkannya.
"Ya tunggulah, namanya nanti saja,"ujarnya.